Pemerintah Berikan JKP Untuk Lindungi Pekerja Kena PHK
Jakarta, (Banten Kita) – Pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan hal tersebut di atur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh pemerintah. “Prinsipnya kami tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK….