Petugas Jasa Raharja Kota Serang DTD ke Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding
Serang, (BantenKita) – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Induk dan Samsat Gerai Kota Serang melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kota Serang. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada…