Mendikbud : Dana BOS Bisa Untuk Guru Honorer Tak Miliki NUPTK
Jakarta, (Banten Kita) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan termasuk gaji guru honorer, karena adanyaĀ pandemi COVID-19. “Saat ini dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik…