
Ratusan Botol Miras Dimusnahkan
Pandeglang, (BantenKita) – Kurang lebih sebanyak tiga ratus empat puluh sembilan (349) botol barang bukti Minuman Keras (Miras) dimusnahkan. Barbuk miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang selama tahun 2020-2021.”Kami Satpol PP tugasnya melakukan Tribumtranmas, salah satunya penyakit masyarakat yaitu pengguna miras,” kata Entus Bakti usai…