Salahgunakan Faktur Pajak, Sepi Muharam Divonis Denda Rp41 Miliar dan Penjara 3,5 Tahun
Tangerang, (BantenKita) – Kasus tindak pidana perpajakan dengan modus penggunaan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) marak terjadi. Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021) mengatakan Kanwil DJP Banten telah mengungkap tindak pidana tersebut dan setelah melalui proses P-21 dan persidangan,…