Disediakan Bilik Khusus, Pemilih Terkonfirmasi Covid Tetap Bisa Memilih
Serang, (Banten Kita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa masyarakat terkonfirmasi positif Covid 19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020. Hal itu dikarenakan KPU telah menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid. Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif Covid 19…