Langgar Tindak Pidana Lingkungan, Kejari Kota Tangerang Denda PT Advance Recycle Technology Rp 4 Milyar
Tangerang(Bantenkita) – PT. Advance Recycle Technology membayar denda sebesar Rp4 Miliar setelah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Desember 2022 lalu. Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Budhi Fitriadi membenarkan jika PT. Advance Recycle Technology…