DPMPTSP Kota Tangerang Bantu Pelaku Usaha Laporkan LKPM
Tangerang(BantenKita)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum tanggal 10 Juli 2022. “Yang wajib melaporkan LPKM sebenernya semua pelaku usaha. Kecuali usaha mikro atau nilai investasinya kurang dari satu miliar, kedua adalah perbankan seperti asuransi. Dan yang terakhir…