DJP Tunjuk Empat Perusahaan Wajib Pungut PPN dari PMSE
Jakarta, (BantenKita) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama bulan Januari 2022. Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. “Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive…