Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat Pada Tujuh Kabupaten/Kota
Serang, (BantenKita) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli…