Pengamat: Sengketa Lahan PTPN-Rizieq Baiknya Diselesaikan Secara Hukum
Jakarta, (BantenKita) -Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi mengatakan sebaiknya sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Rizieq Shihab diselesaikan secara hukum. “Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut,” kata Ahmad Redi di Jakarta, Selasa. Lahan seluas 30,91…