Kunjungan Rutin Petugas Jasa Raharja Kepada Pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Serang
Petugas Jasa Raharja pada kesempatan ini mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum serta mensosialisasikan Pasal 139 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Thn 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum dengan tujuan untuk mentertibkan Trayek kendaraan serta membantu pemilik angkutan umum dalam membayar…