BPJAMSOSTEK Serang Rangkul Pekerja Desa Kadu Rahayu Ikut Program Jamsostek

Lebak, (Banten Kita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang utama Serang merangkul para pekerja di Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojong Manik, Kabupaten Lebak, untuk mengikuti program Jamsostek. Bekerjasama dengan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, diselenggarakan kegiatan Bina Desa selama lima hari terhitung tanggal 22 sampai…

Perusahaan Nunggak, BPJAMSOSTEK dan Kejari Pandeglang Berkolaborasi Menagih Iuran Oleh Ridwan Chaidir

Bukan rahasia umum lagi, bila ada yang menagih iuran biasanya bagian juru bayar selalu memberi alasan belum ada uang, atau masih ada waktu beberapa hari lagi sampai jatuh tempo, bahkan ada terang-terangan berjanji dibayar pada bulan berikutnya alias nunggak dua bulan. Berbagai macam alasan yang dilontarkan pihak juru bayar di perusahaan ketika ada penagihan iuran…

BP Jamsostek Beri Santunan Kepada Mantan Pekerja Migran Indonesia

Bandarlampung, (Banten Kita) – BP Jamsostek Cabang Bandarlampung memberikan santunan kepada sebelas orang mantan pekerja migran Indonesia. “Kita telah berikan santunan secara simbolis. Di sini yang hadir telah kita berikan untuk program JKN maupun yang gagal ditempatkan,” kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif di Bandarlampung, Selasa. Dia melanjutkan santunan kematian maupun gagal berangkat yang…

BPJAMSOSTEK Serang dan Kejari Pandeglang Imbau Perusahaan Tertib Bayar Iuran

Pandeglang, (Banten Kita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengimbau kepada perusahaan dan lembaga lainnya yang acapkali menunggak iuran agar ke depan bisa melakukan tertib bayar iuran. “Kami dengan Kejari Pandeglang saat ini mulai mengadakan road show ke beberapa perusahaan melalui sosialisasi yang tahap awal ini baru…

Pemerintah Berikan JKP Untuk Lindungi Pekerja Kena PHK

Jakarta, (Banten Kita) – Pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan hal tersebut di atur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirancang oleh pemerintah. “Prinsipnya kami tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK….