Pemerintah Sebut Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun Sampai 30 September 2025
Jakarta, (BantenKita) – Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan…