
Permudah PKP Dapatkan Faktur Pajak, DJP Terbitkan Aplikasi e-Faktur Client Desktop
Jakarta, (BantenKita) – Untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menerbitkan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengandalkan aplikasi Coretax DJP, tetapi juga aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/2/2025) menyatakan…