
Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: Rp28,91 Triliun
Jakarta, (BantenKita) – Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain…