
Begini Cara Urus Izin Reklame Baru di Bawah 24m² di Kota Tangerang
Tangerang(BantenKita)- Reklame menjadi salah satu cara mengiklankan berbagai produk dan program. Tetapi, memasang sebuah reklame harus memiliki izin. Memudahkan masyarakat Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan reklame baru di bawah 24m² secara daring. Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengatakan sebelum reklame…