DJP Serahkan Tersangka Terbitkan Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara Rp170 Miliar

Jakarta, (BantenKita) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan penerbitan faktur fiktif…