
Restorative Justice Pertama Kejari Tangerang di 2023 Damaikan Kasus Penganiayaan
Tangerang(BantenKita)- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa. “Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi…