Pemkot Tangerang Tegaskan Pembatasan Pengunjung Wajib Dilakukan Di Pusat Perbelanjaan
Tangerang, (Banten Kita) – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan seluruh pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi pada masa PSBB tahap kelima harus mengikuti aturan yakni pengunjung hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan. Selain itu harus ada juga Tim Gugus Tugas COVID-19 yang akan…