Penerimaan Pajak Digital Sampai Agustus 2025 Capai Rp41,09 Triliun

Jakarta, (BantenKita) – Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan…