
KKP: Perguruan Tinggi wajib miliki izin dalam pemanfaatan ruang laut
Jakarta, (BantenKita) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Perguruan Tinggi juga wajib memiliki izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air. “KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan…