Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN
Tangerang, (BantenKita) – PT PLN (Persero) berkomitmen menyalurkan energi listrik yang aman dan andal kepada seluruh pelanggan. Sejalan dengan itu, kewenangan PLN dalam mendistribusikan listrik diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam pasal 29 ayat 2 UU No. 30 tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa PT PLN (Persero) hanya berwenang mengalirkan listrik sampai…