Rivan Purwantono : Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Pemalang (1/4) – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022. Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula saat kendaraan Truk No Pol P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan…

Rivan Purwantono : Jasa Raharja Gelar Pelatihan Untuk Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan

Mataram, (BantenKita) – Kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab meninggal dunia terbesar di Indonesia bahkan di dunia, dimana berdasarkan data setiap tahunnya puluhan ribu nyawa melayang sia-sia dijalan. Keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas sangat berdampak kepada tingkat fatalitas dari korban itu sendiri. Sehingga tingkat fatalitas korban…

Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Jakarta, (BantenKita) – Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan “Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat…

Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian Kecelakaan

Jakarta, (BantenKita) – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang…

Rivan Purwantono : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Jakarta, (BantenKita) – PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. “Jasa…

Rivan Purwantono : Hindari Batas Kadaluarsa, Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Jakarta, (BantenKita) – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian. “Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat…