Serang (Banten Kita) – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan tujuh bank dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar (clean money policy) di Serang, Senin (9/12).
Tujuh bank yang digandeng BI Banten dalam kegiatan itu adalah Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB
Hadir dalam penandatanganan Kepala Cabang Bank yaitu Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB.
Kegiatan yang dilakukan di Lobby Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten ini, dihadiri pula oleh tujuh profesi dari masyarakat yaitu pegawai Ramayana, pegawai Hypermart, pedagang, karyawan swasta, pegawai Negeri, Polri dan mahasiswa.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan pelaksanaan tanda tangan kerja sama tersebut dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4 yaitu amanah yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Selain itu, tujuan dari perjanjian ini, kata Erwin, adalah optimalisasi peran perbankan untuk melayani masyarakat serta memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan tahun baru 2020.
Selain Penandatanganan Kerjasama ini, Bank Indonesia secara intensif melakukan edukasi epada masyarakat secara rutin melalui sosialisasi 5 J (Jangan dilipat, Jangan distapler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, Jangan dicoret). (Rid)