
Serang, (Banten Kita) – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten H. Mohammad Maduki MSi mengatakan pihaknya mendorong DPRD Banten agar membuat peraturan daerah (Perda) terkait ekstrakurikuler (Eskul) wajib untuk memperkuat Permen yang sudah ada.
Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib, masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum mengimplementasikan Permen tersebut.
“Kami cukup prihatin ketika pihak sekolah mengabaikan Permen tersebut, seperti kurang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler ini, bahkan terkadang terkendala dimasalah perizinan,” Masduki saat berkunjung ke DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (29/1/2020).
Selain itu yang menjadi PR, para guru ekstrakurikuler wajib tersebut kurang mendapatkan perhatian, katanya.
Oleh sebab itulah, pihaknya mendorong DPRD Banten agar membuat Perda terkait ekstrakurikuler wajib ini agar semakin menguatkan Permen yang sudah ada.
“Saat ini peserta didik pramuka di Banten sekitar 1,1 juta orang, sementara pembinanya ada 19 ribu orang, tentu ini perlu diperhatikan. Kami berharap, DPRD Banten dapat memasukkan usulan Perda tersebut untuk dimasukkan ke pembahasan Perda Pendidikan yang nanti akan dibahas,” ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Banten ini juga menyampaikan terimakasihnya karena kunjungannya itu direspon dengan baik.
“InsyaAllah ke depan Pramuka Banten akan lebih kuat dan maju lagi melalui dorongan Ketua DPRD Banten ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni juga menilai jumlah pembina pramuka di Banten masih kurang, jika dibandingkan jumlah peserta didik pramuka yang mencapai jutaan.
“Ini memang masih kurang, sehingga tadi yang diharapkan oleh Ketua Kwarda agar DPRD bisa memberi dukungan berupa aturan atau dukungan lainnya agar masalah tersebut bisa diatasi,” ucapnya.
Ia juga menyatakan, DPRD Banten melalui kewenangannya siap mendukung terhadap pembinaan pramuka di Banten agar semakin berkembang. (Rid/Ril)