Jakarta, (Banten Kita) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengimbau kepada seluruh media agar memperhatikan keselamatan jurnalis saat meliput kasus Covid-19.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam siaran pers yang diterima banten-kita.com, Senin, mengatakan itu sehubungan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19).

Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, katanya.

Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis, katanya.

Aji menyerukan kepada perusahaan media yang wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19, dan menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.

Kemudian, media juga menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.

“Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga, dan Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19,” kata Asnil Bambani didampingi Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto. (Rid/Ril)