Jakarta, (Banten Kita) – Direktorat Jenderal Pajak mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama efektif per 1 Maret 2020, bertujuan untuk memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Senin, mengatakan dengan demikian wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini (Senin -red) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama tersebut.

Ia menambahkan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” katanya.

Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi
KPP Pratama dan KPP Madya.

Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas
tinggi.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. (Rid/Ril)