Cilegon, (Banten Kita) – Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta kepada pengelola dan pengguna agar Bendungan Nadra Krenceng atau Waduk Krenceng difungsikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bendungan atau waduk krenceng merupakan satu – satu nya bendungan yang ada di kota Cilegon, sejak di bangun pada tahun 1977, kata Edi saat membuka acara sosialisasi update Rencana Tanggap Darurat (RDT) di Hotel Sari Kuring Indah, Cilegon, Selasa (03/03).

Bendungan krenceng yang dibangun kerjasama PT Krakatau Tirta Industri (KTI) bersama Pemerintah Kota Cilegon itu saat ini memiliki kapasitas sebesar 5.000.000 meter kubik pada elevansi sekitar 21,5 meter dan tinggi bendungan 14 meter.

Edi Ariadi menginformasikan kepada para peserta sosialisasi bahwa bendungan waduk yang berlokasi di daerah krenceng bukan bendungan kecil, melainkan bendungan besar dan mempunyai tingkat risiko yang tinggi, “Bendungan krenceng termasuk dalam kategori bangunan bendungan besar dengan tingkat resiko tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Edi juga menjelaskan kepada para peserta sosialisasi khususnya instansi terkait bahwa bendungan waduk tersebut sudah tercantum dalam peraturan perundang – undangan, sehingga wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Tirta Industri sebagai pengelola, akan melakukan update pedoman rencana tindak darurat untuk keamanan bendungan krenceng secara berkala 5 tahunan yang di ikuti baik oleh pemilik bendungan, pengelola bendungan, pemerintah daerah, para penerima manfaat dari bendungan serta masyarakat hilir dan sekitar bendungan.

Pada kesempatan ini, Edi mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar secara benar – benar dan serius dalam menyimak dan memperhatikan paparan, terkait update pedoman rencana tindak darurat ini, “Saya berharap seluruh peserta sosialisasi yang hadir di sini dapat benar – benar dan serius terkait update pedoman rencana tindak darurat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edi berharap semoga pedoman bisa menjadi acuan bagi para pengambil keputusan, “Semoga dengan adanya pedoman ini dapat menjadi acuan untuk para pengambil keputusan yang terkait sehingga keberadaan bendungan krenceng akan terus bermanfaat dan aman bagi kita semua,” pungkasnya. (Rid/Ril)