Pandeglang, (Banten Kita) – Safari yang dilakukan Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Bapenda Banten dalam menyosialisasi pajak daerah baik kepada mahasiswa dan warga desa sejak beberapa hari lalu, kali ini menyasar warga di Kabupaten Pandeglang.

Penyuluhan dan sosialisasi yang digelar di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Pandeglang, Rabu (11/11), yang diikuti sekitar 50 warga itu bertindak sebagai penyuluh adalah dari Jasa Raharja Patra Manggala, Staff Adm Tk I Samsat Pandeglang, Kabid Pajak Bapenda Banten Ahmad Budiman dan Kanit Regident Pandeglang Moch Fahmi Prakasa.

Patra Manggala mengatakan penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ia mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah, yang tentu bila direalisasikan tepat waktu dapat membantu meningkatkan pembangunan daerah.

Sementara itu Kabid Pajak Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan pihaknya mengakui bahwa sejak pandemi COVID-19 banyak wajib pajak yang menunda pembayaran pajak seperti pajak kendaraan bermotor sehingga tidak sedikit yang menunggak lebih dari satu tahun, yang tentu dikenakan denda.

Untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahunan, guna memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak sehubungan dengan COVID-19, berlaku sejak 5 Nopember sampai 23 Desember 2020 .

Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif

Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

Hadir juga dalam kegiatan Penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah UPT Pandeglang itu Sekmat Kaduhejo Pandeglang Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *