Tangerang, (BantenKita) – Mendapat info Kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Bogor, Petugas Samsat Ciledug Tangerang Eko Supriyadi melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan di Jl.Raya Umum Cileungsi Jonggol Ds.Mekarsari Kec.Jonggol Jawa Barat, dimana korban sebagai pengendara sepeda motor yang bernama Slamet Supriyanto (50 Th) berdomisili di Kp.Tajur GG H Usman I RT 003/002 Kel.Tajur Kec.Ciledug Tangerang meninggal dunia. Korban mengalami kecelakaan beruntun di wilayah Jonggol.

Berdasarkan hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Ciledug Eko Supriyadi bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris. Dalam hal ini korban sudah tidak berdomisili di Tangerang, namun sudah pindah ke Perum Almira Residence Blok I 4 No. 14 Jalan Raya Klapa Nunggal Bogor, dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Khawarid Pasaribu mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu, Khawarid Pasaribu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tepat waktu. (Rid/Ril)