Tangerang, (Banten) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Tangerang, petugas Gerai Samsat Pasar kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di kp. Guha kidul Rajeg Kab. Tangerang Banten, terjadi kecelakaan pada tanggal 10 Oktober 2023 kendaraan SPM dikendarai Wahyu Budi Ardi bertabrakan dengan kendaraan truck, kejadian ini terjadi di Sepatan Timur Kab. Tangerang– Banten, dimana pada saat mengendarai kendaraan SPM korban ditabrak kendaraan roda empat.

Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka, Senin (16/10/2023) melakukan Survei kebenaran ahli waris korban untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan diserahkan kepada istri korban dan diterima oleh istrinya bernama Suhani.

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.

Hastuti Retnowulan juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Hastuti.

Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *