Pandeglang, (Banten) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Unit Laka Polres Pandeglang, Sabtu (16/12/2023). Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Kaduhejo Desa Sukaraja Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang.

Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 30/11/2023 kendaraan sepeda motor dengan kendaraan R4, kejadian ini terjadi di jalan raya pulosari – jiput Kabupaten Pandeglang di mana kendaraan R2 No.Pol. B 3465 UJE yang dikendarai oleh Emus Maulana dan membonceng Agus Miftah melaju dari arah Jiput menuju Pulosari pada saat di jalan menikung hilang kendali karena kondisi jalan yang licin dan terjatuh kemudian secara bersamaan datang kendaraan R4 pick up No.Pol. B 9194 EH Sehingga tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara R2 Emus Maulana dan Agus Miftah mengalami luka berat lalu di evakuasi ke Puskesmas Jiput kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawan medis.

Ditempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, “kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban”. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 14/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *