angerang(Bantenkita) – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah identik sekali melekat di kalangan para pekerja di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Sudah pasti, kalau THR adalah idaman yang sangat lah diharapkan sekali oleh semua kalangan. Apalagi, pada saat mau mendekati Hari Raya Lebaran.
Terlebih, bagi kalangan pegawai Pemda Kota Tangerang. Saat ini Tunjangan Kinerja dan THR tengah ramai diperbincangkan oleh orang banyak.
Saat berbincang bincang dengan Bantenkita.com, Indra (nama samaran), satu dari pekerja Dinas PUPR Kota Tangerang mengaku gelisah. Lantaran upah Tunjangan Kinerjanya (Tukin) yang ia harapkan hingga siang ini belum masuk kerekening tabungannya.
” Masih belom cair bang, kalau Tukin udah turun mah pasti udah pada heboh ini kantor. Tadi saya juga penasaran, saya perkirakan ke ATM buat ngecek. Eh,,gak taunya masih Zonk bang,” ucapnya saat dihubungi Bantenkita.com pada Rabu (27/03/2024) via seluler.
” Kalau feeling saya sih, THR sama Tukin cairnya paling lama besok udah masuk ke rekening masing masing pegawai. Saya sih yang penting keluar secepatnya, karena angsuran rumah saya udah dari kemarin jatuh temponya. Jangan dimainin nasib kita, kalau soal administrasi dan kendala teknis bisa di bicarakan nanti. Kalau urusan hak seseorang mah jangan ditunda tunda. Apalagi kalau menyangkut masalah perut, itu mah memang harus diutamakan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan kabar gembira bagi para Aparatur Siplil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan dan tinggal menunggu transfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Alhamdulillah, Pemkot Tangerang hari ini telah mencairkan TPP dan THR pegawai,” ujarnya
“Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai. Sabar aja, entar juga kalo udah masuk kerekening mah pasti pada girang,” kata Herman.
Seperti diketahui, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja.
Oleh karena itu, lanjut Herman, sebagai bentuk pemenuhan hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya, Pemkot tentunya berupaya penuhi kewajiban atas hak pegawai tersebut.
“Pemberian TPP dan THR ini, tentunya telah kami sesuaikan dengan peraturan yang ada, karena semua ada hitung-hitungannya tidak bisa gegabah,” tutur Sekda. (Sam)