Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang
Nurochman dan Devi Tri Oktaria melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta
sosialisasi CV Mitra Gemilang Motor, yang merupakan Perusahaan dalam bidang Jual Beli
Kendaraan mobil di Kabupaten Serang, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan
dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan
dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalka dalam membayar
kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar
PKB dan SWDKLLJ.’’ Jelas Nurochman

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (Ril)