Tangerang, (BantenKita) – Petugas Samsat Gerai Cipondoh, Ni Made Mustiari melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Cipondoh Makmur langsung disambut oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Ibu Risti (06/05) Sekaligus berkoordinasi dalam rangka sosialisasi pelayanan tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi program Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi UU Nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus sosialisasi tentang jaminan Asuransi Jasa
Raharja kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dengan semua aparat desa baik dari Tingkat Kecamatan sampai dengan kelurahan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ).
Selain itu Jasa Raharja juga memberikan edukasi kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan secara Online, “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan Sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo mengunggak dua tahun, Selain itu kai juga mensosialisasikan tentang pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Ni Made Mustiari.
Dari lokasi berbeda Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga otomatis membayar SWDKLLJ. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU. No. 34 dan sesuai PMK RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja baik santunan Luka-luka maupun santunan Meninggal Dunia. ” Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar daru pemerintah melalui Jasa Raharja kepada Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Panji. (Ril)