Serang, (BantenKita) – Kejadian kecelakaan yang tidak terduga terjadi di Jalan Raya Ciruas-Petir tepatnya di depan Pd.Sumber Batu Alam Link.Pesanggrahan Kel.Walantaka Kec.Walantaka Kota Serang Kecelakaan antara dua kendaraan motor tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Banten melalui Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman mendatangi rumah duka korban sebagai bentuk prihatin dan belasungkawa atas kejadian yang dialami korban, pada (Senin, 3 Juni 2024).

Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah
kecelakaan. “Kami terus berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud kehadiran negara membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan,” terang Rangga.

Setelah dilakukannya survey keabsahan ahli waris, diketahu bahwa santunan sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban tanpa adanya biaya maupun pungutan apapun.

“Besar santunan baik untuk korban meninggal dunia maupun luka-luka yang dirawat di fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan,” pungkasnya.

PT Jasa Raharja senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan, waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara,” Tutup Rangga. (Ril)