
Tangerang, (BantenKita) – Petugas PT. Jasa Raharja Samsat Gerai Curug Perwakilan Tangerang, Nita Rosari melakukan giat Door to Door (DTD) sekaligus silaturahmi ke pemilik angkutan umum di wilayah Legok, pada hari Rabu (26/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik
angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta
memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan
antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan
pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah
satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan
melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Panji Artha juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik
dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah
dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah
TangerangRaya”.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat
Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha akan selalu memberikan pelayanan
Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra
kerja, tambah Panji. (Ril)