Pandeglang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Hendrik Nofian
melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor pada hari kamis 27/06/2024 di wilayah kabupanten Pandeglang sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati.
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Pandeglang ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di Triwulan pertama tahun 2024 dan mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor.” ujar Fawaz Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2024).
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk
menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy. (Ril)