Tangerang, (BantenKita) – Penanggung jawab Samsat Induk Kelapa Dua pada hari Rabu 26 Juni 2024
melakukan kunjungan ke kantor PT. Tirta Varia Inti Pratama dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar Perusahan yang berlokasi di wilayah kelapa dua, kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai PT. Tirta Varia Inti Pratama sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga  merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.

Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait beserta kendaraan pegawainya.

Adapun saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalui app store melalui smartphone android maupun ios.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialisasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa
berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Tambah Ridho, Selasa (25/06/2024).

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU
No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan
dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja
kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji. (Ril)