Serang, (BantenKita) – Samsat Serang Kembali berupaya meningkatkan Kesadaran Masyarakat terkait
kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Menegakkan Kedisiplinan berlalu lintas, Tim Pembina Samsat Kota Serang Kembali menggelar Pendataan dan Himbauan di area parkir, (Rabu, 14 Agustus 2024).
Pelaksanaan pendataan Nopol kendaraan berlangsung di Area Parkir Kantor Dinas Perhubungan Kabupatan Serang dan Kota Serang oleh Tim Pembina Samsat. Jasa Raharja dan Bapenda berkolaborasi untuk mewujudkan budaya tertib membayar PKB dan SWDKLLJ kepada Masyarakat.
Dari hasil Pelaksanaan Pendataan area perkir ini, masih banyak Masyarakat yang belum mematuhi tertib lalu lintas salah satunya adalah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Oleh sebab itu, Personil UPTD Samsat Serang Bersama Jasa Raharja telah memberikan himbauan melalui pendataan nopol kendaraan di area parkir wilayah kota Serang.
Perlu diketahui Masyarakat juga mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan sosial dari Jasa Raharja. Dana tersebut dihimpun dari membayar SWDKLLJ yang terlampir bersama saat membayar PKB.
Kegiatan ini merupakan salah satu Upaya pemerintah yanag akan dilaknsanakn secara rutin dan berkala. Himbauan ini bukan hanya tentang Penertiban Pajak Kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas serta memberikan fasilitas serta untuk Masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan”.