Tangerang, (BantenKita) – (14/08/2024) Salah satu upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pertamina Gas Negara Tangerang.

Kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi antar BUMN juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai bank tersebut sekaligus sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Kedatangan Ridho, Shera dan Satya disambut baik oleh bagian marketing Bapak Hary yang ikut serta mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangsel dengan rutin melakukan pengecekan masa laku kendaraan dan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas perusahaan dan kendaraan pribadi para karyawannya.

Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat.

hususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.

Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya”. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *