Serang, (BantenKita) – Tim task force jemput bola iuran wajib, Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur
melakukan kegiatan door to door kepemilikan mobil angkutan umum. Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor Iuran wajibnya, Tim task force Jasa Raharja Samsat Kota Serang melakukan kegiatan door to door kepemilik kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Serang, pada (Kamis, 15 Agustus 2024).


Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum. Tidak lupa juga disosialisasikan mengenai Bayar pajak Online Melalui Aplikasi Signal dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya.

Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum Door to Door (DTD) Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Petugas Jasa Raharja Samsat kota Serang. Jasa Raharja adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara pemilik kendaran angkutan umum wilayah kota Serang.’’Tutup Rangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *