Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Shera Mutia mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang masih dirawat di RS Sari Asih Tangerang Selatan, Senin (19/8/2024). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka empati dan keprihatinan kepada masyarakat Tangerang yang mengalami musibah kecelakaan sekaligus monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit tersebut.
“Kami memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan dan jaminan dari Jasa Raharja yang akan diberikan melalui Guarantee Letter yang membebaskan korban dari kewajiban membayar biaya perawatan selanjutnya rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja” ujar Shera.
Pada kesempatan itu Shera juga memberikan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja kepada keluarga korban supaya mereka mendapatkan informasi yang tepat mengenai santunan luka-luka yang akan diterima.
Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit di wilayah Tangerang akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan selanjutnya biaya pengobatan rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” tutup Panji.