Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Rangga Figur Rachman, telah menyerahkan
santunan kepada ahli waris korban pejalan kaki yang tertabrak kendaraan roda 2 yang identitasnya tidak diketahui tepatnya Lingk. Kroya Baru Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang, pada (Selasa, 3 September 2024).

“Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrak lari yang meninggal dunia, diserahkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, tentunya dilakukan survei ahliw waris sebelumnya,” ujar Rangga.

Rangga mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Risa.

Jasa Raharja, lanjut Rangga, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. dan semoga santunan bisa digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat untuk keluarga yang ditingglakan,” ungkap Rangga.

PT Jasa Raharja Cabang Banten menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *