Ciledug, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak kendaraan, Jasa Raharja Tangerang, bekerja sama dengan UPTD Samsat Ciledug dan
Unit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, kembali melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Ciledug pada Kamis, 19 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di depan Mall CBD Ciledug dan di Simpang Tiga Graha Raya, Pinang, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Razia ini difokuskan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk masa berlaku STNK. Pengendara yang ditemukan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan diarahkan untuk segera menyelesaikan pembayaran di Mobil Samling (Samsat Keliling) yang telah disediakan.
Johan dan Niskar, petugas dari Jasa Raharja, menjelaskan bahwa tujuan utama razia ini adalah untuk mendorong pengendara agar lebih patuh terhadap peraturan pajak kendaraan. Mereka berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyadari pentingnya memenuhi kewajiban pajak demi kepentingan bersama.
Panji Artha, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, menekankan bahwa membayar PKB bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada SWDKLLJ yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ia berharap razia ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak akan tanggung jawab mereka dalam menjaga keselamatan dan kepatuhan di jalan raya. Dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran, razia ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keselamatan lalu lintas dan kepatuhan pajak di masyarakat. (Ril)