Serang, (BantenKita) – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban kendaraan bermotor diduga hilang kendali dan mengantuk sehingga tertabrak oleh kendaraan minibus. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Untuk memastikan santunan meninggal dunia, petugas Jasa Raharja melakukan survei keabsahan ahli waris korban, Kamis (19/9/2024). Tugas ini dilaksanakan oleh Risa Puspita Wijaya dari Cabang Banten. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi data ahli waris dan melengkapi persyaratan santunan.
Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah istri dan dikaruniakan dua orang anak.
“PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. ‘’ucap bela sungkawa Risa.
Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Risa. (Ril)