Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Petir Devi Tri Oktaria melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan KH. Abdul Kabier di Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Rabu (9/10/2024).
Kecelakaan tersebut terjadi antara Minibus Kijang Super dengan Sepeda Motor yang mengakibatkan Korban Pengendara Ahmad Rojak mengalami luka – luka, dan pembonceng Abdul Ajid Meninggal Dunia di tempat.
Korban yang berdomisili di Kampung Dukuh Pasir Desa Kemuning, Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Devi Tri Oktaria yang bergerak cepat melakukan survei ke rumah korban, guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Devi Tri Oktaria.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten untuk turut aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Ril)