Serang, (BantenKita) – Petugas Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan survey keabsahan ahli waris di Kp. Kemanduran Rt.019/Rw.001 Kel. Teritih Kec.Walantaka Kota Serang Provinsi Banten, Selasa (15/10/2024). Korban merupakan orang tua dan suami yang mempunyai satu istri dan tiga anak kandung.
Santunan Jasa Raharja diserahkan kepada ahli waris yang sah yaitu istri korban. Rangga mewakili perusahan PT Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban serta menyampaikan Santunan yang diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sebagai bentuk wujud negara hadir kepada masyarakat.
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 Tahun 1964.
Santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
Perlu diketahui bahwa dana santunan Jasa Rahrja dihimpun melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang terlampir saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Santunan akan diberikan kepada Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan Lalu Lintas dengan jumlah maksimal 20 Juta Rupiah untuk korban Luka-Luka sesuai dengan kwintasi Rumah Sakit dan 50 Juta Rupiah untuk Ahli Waris Korban yang Meninggal Dunia.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga. (Ril)