
Serang, (BantenKita) – Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Jasa Raharja salah satunya adalah kunjungan
ke berbagai instansi dan Perusahaan guna mensosialisasi aplikasi Signal dan Signal Corporate. Dalam kesempatan kali ini petugas Jasa Raharja Samsat Cikande melaksanakan kegiatan kunjungan ke kantor Astra Infra Tol Tangerang – Merak di wilayah Ciujung Kabupaten Serang, Senin (21/10/2024).
Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh Arul Selaku Karyawan Astra Infra Tol, Dalam kunjungannya Nurochman menjelaskan tujuan nya untuk menginformasikan tentang program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional), sekaligus Sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Saldhy. (Ril)